Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

Mandra Naih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang
- Tim kuasa hukum Komedian Mandra Naih mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin, 9 Maret 2015. Kedatangan tim kuasa hukum ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini untuk mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

"Hari ini kami memasukkan surat penangguhan penahanan," kata Kuasa hukum Mandra Naih, Abdullah Subur saat ditemui di Kejagung, Jakarta.
Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang


Menurut Subur, dalam surat penangguhan penahanan itu, tim kuasa hukum memberi jaminan bahwa Mandra tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Selain menyampaikan surat penangguhan penahanan, kuasa hukum Mandra juga mendampingi pemeriksaan salah satu staf PT Viandra Production sebagai saksi kasus tersebut. Salah satu staf yang diperiksa adalah sekretaris Mandra.


"Diperiksa sebagai saksi untuk Haji Mandra. Namanya Nani Suryani. Karena kan bang Mandra tak tau begitu teknis soal detail-detail perusahaan gitu ya. Maka itu diminta hadir hari ini," kata Subur.


Seperti diketahui, Mandra telah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 Maret 2015. Komedian yang dikenal dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi program TVRI.


Mandra ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Yulkasmir dan Iwan Chermawan. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi program siap siar di TVRI bernilai Rp47,8 milliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 milliar.


Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mandra dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari pertama.

(Fery Simanungkalit / Jakarta)

Baca Juga :


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya