Dana Remunerasi MA

31 Satker Belum Pertanggungjawabkan Dana



VIVAnews- Dana remunerasi di sejumlah satuan kerja lembaga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) belum dipertanggungjawabkan. Pencairan dana remunerasi bulan selanjutnya pun terpaksa ditunda.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

Hal itu diakui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat ditemui wartawan, Senin 22 September 2008. “Bagi yang terlambat, diharapkan segera melaporkan datanya. Tentu, kalau ada keterlambatan, konsekuensinya harus ditunda untuk bulan-bulan berikutnya,” tegasnya.

Sekretaris MA, Rum Nessa sebetulnya telah mengedarkan surat No. 547/SEK/01/IX/2008 pada awal September 2008 ditujukan kepada Badan-badan Peradilan di MA. Surat tersebut menginformasikan bahwa masih terdapat 99 Satuan Kerja yang terlambat mempertanggungjawabkan penerimaan uang remunerasi periode September 2007 s/d Mei 2008 (9 bulan).  Hal tersebut, mengakibatkan keterlambatan pencairan remunerasi bulan berikutnya.

Helikopter Militer Kenya Jatuh, Jenderal Ogolla Menjadi Korban

Informasi yang diperoleh VIVAnews, total dana remunerasi dari  99 satuan kerja (satker) lembaga peradilan dana remunerasi atau tunjangan khusus kinerja tersebut mencapai Rp60miliar.

Hingga, Senin 22 September 2008, masih ada 31 satker yang belum juga mengirimkan pertanggungjawaban dana remunerasinya.
Nilai remunerasi yang paling besar dan belum dilaporkan adalah dana remunerasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mencapai Rp 2,997miliar.Selain itu, satker lainnya yang belum melaporkan dana diatas Rp 1 miliar adalah Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Rp 1,903 miliar), PT Pekan Baru (Rp 1,251miliar), PN Pekan Baru (Rp 1,583miliar), dan PT Agama Kendari (Rp 1,060 miliar).

Deretan Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Mayoritas di Benua Asia!
Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024