MA Harus Turun Tangan Koreksi Putusan Hakim Sarpin

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Sarpin Rizaldi Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pekanbaru
- Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) harus segera memberikan sikap terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi atas praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Komisioner KY Resmi Laporkan Balik Hakim Sarpin

Imam berpendapat bahwa Hakim Sarpin telah melewati kewenangannya karena memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Menurut Imam, yang dilakukan Hakim Sarpin adalah penafsiran terhadap hukum formil dan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

"Penting (untuk diluruskan oleh MA)," kata Imam di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2015.

Meski demikian, Imam menyebut bahwa meski nantinya putusan Hakim Sarpin dikoreksi oleh MA, hal tersebut tidak akan mengubah putusan praperadilan atas Budi Gunawan.

"Kalau menggugurkan sih nggak, tapi untuk yang berikutnya bisa," ujar dia.

![vivamore="Baca Juga :"]

Komisioner KY Tuntut Balik Hakim Sarpin


Penuh, Pilot Izinkan Wanita Cantik Duduk di Sebelahnya

[/vivamore]
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016