Soal Budi Gunawan, KPK Tak Bisa Ajukan PK

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan
- Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Lantaran, perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, KPK masih bisa mengajukan PK bila kasus itu belum dilimpahkan.

"Menurut saya, sebaiknya tidak dilimpahkan, tetapi KPK sendiri yang PK. Itu lebih baik," kata Imam, di Jakarta, Minggu 8 Maret 2015.

Menurut dia, jika masih belum dilimpahkan, KPK masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa yakni mengajukan PK terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK kan dirugikan, pekerjaannya jadi sia-sia, jadi bisa PK," ujar dia.

Dihubungi secara terpisah, pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa perkara Budi Gunawan telah dilimpahkan secara yuridis. "Sudah dilimpahkan secara yuridis hari Selasa kemarin ke Kejaksaan," ujar Johan, dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, para pimpinan KPK diketahui sempat melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Pada pertemuan itu, pimpinan KPK disebut sempat menyinggung mengenai mekanisme pengajuan PK.

Juru Bicara MA, Suhadi menegaskan bahwa sesuai aturan, yang bisa mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya. "Kalau PK ya Mahkamah Agung sesuai dengan aturan hanya terpidana atau ahli waris yang bisa mengajukan," kata Suhadi, saat dihubungi wartawan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

![vivamore="Baca Juga :"]

Penuh, Pilot Izinkan Wanita Cantik Duduk di Sebelahnya

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya