KPK Sudah Ajukan Kasasi Perkara Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora
- Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah lebih dulu mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau Proyek-Proyek lainnya serta pencucian uang.

Sebelum Masuk Lapas Sukamiskin, Anas Takbir Tiga Kali

"Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu," kata Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, Jumat 6 Maret 2015.
Anas Lawan Putusan Kasasi MA


Putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Anas lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. KPK melihat ada yang tidak sesuai pada putusan Pengadilan Tinggi, sehingga memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Menurut Ranu, pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu didasarkan pada Pasal 253 KUHAP. "KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya," ujar Ranu.


Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum juga berencana akan mengajukan kasasi tehadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Kuasa Hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, mengatakan tengah mempertimbangkan beberapa hal dalam mengajukan kasasi, meski hukuman terhadap Anas telah diringankan.


"Banyak lagi hal-hal lain yang kita pertimbangkan karena Anas ini kan tidak ikut berperan. Karena dalam proses persidangan dari para saksi, Anas tidak berperan apa-apa. Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini," tutur Adnan.


Saat disinggung mengenai salah satu kemungkinan nantinya Majelis Hakim kasasi memperberat putusan Anas, Adnan menyebut pihaknya siap dengan segala kemungkinan. "Itu resiko, nanti apapun putusan MA kita terima dan hormati," kata dia.


Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah meringankan putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Putusan itu lebih ringan daripada Putusan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan mengenai putusan tersebut. "Sudah (diputus), putusannya PT menjadi 7 tahun. Turun satu tahun, denda sama. Kalau yang lain sama," kata Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2015.


Selain itu, PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.870 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri.


Menurut Hatta, putusan tersebut diambil oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri pada tanggal 4 Februari 2015. Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci alasan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan tersebut. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya