Pengacara: Kasus Budi Gunawan Tak Bisa Dibuka Lagi

Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi menyatakan, kasus kliennya tak bisa dibuka kembali.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Alasannya, sidang praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.‎ "Harus KPK patuh pada hukum. Tidak mungkin bisa dibuka lagi kasus itu, karena putusan prapredalian sudah final. Kita harus patuh pada hukum," ujar Frederich kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.

Frederich menilai, pelimpahan kasus dugaan adanya gratifikasi kepada Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah itu akan sia-sia. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian. "Kalau sudah dilimpahkan, ya sudah ditangani kejagung nanti juga dilimpahkan ke polisi," ujarnya percaya diri.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Menurut dia, seharus KPK tidak terlalu ikut campur soal penangan kasus BG, karena keputusannya sudah final. "Menurut saya KPK tidak memerintahkan, dan tidak monitor. Kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan ke polisi," ujarnya.

Frederich beralasan, yang menjadi dasar Kejagung melimpahkan kasus Komjen BG ke Polri yakni tertuang dalam pasal 7 PP No 3 Tahun 2013. Aturan ini menyatakan, anggota kepolisian yang melanggar tindak pidana maka diperiksa oleh kepolisian. "Kejaksaan tidak punya wewenang, jadi akan dilimpahkan ke polisi. Jaksa tidak boleh periksa polisi," katanya.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Untuk itu, ia mendukung langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo yang rencananya akan melimpahkan kasus BG ke kepolisian. Hal ini sesuai prosedur hukum. "Jadi sudah tepat jika dikembalikan ke Kepolisian."

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya