Kunjungi MA, Pimpinan KPK Singgung Cara Ajukan PK

Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Mahkamah Agung. Selain perkenalan pimpinan baru, mereka juga membahas mekanismen pengajuan peninjauan kembali (PK).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pimpinan KPK terdiri dari dua orang pimpinan definitif yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja serta tiga orang pimpinan pelaksana tugas (Plt) yakni, Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji da Johan Budi.

Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, para pimpinan KPK langsung ditemui oleh Ketua MA, Hatta Ali beserta seluruh jajarannya. Suhadi menyebut, pada pertemuan itu kedua lembaga bersilaturahmi dan saling memperkenalkan diri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Namun, dia tidak menampik pada pertemuan itu juga dibahas mengenai mekanisme PK. Meski demikian, MA tetap menegaskan bahwa sesuai aturan, yang bisa mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya.

"Iya. Kalau PK ya Mahkamah Agung sesuai dengan aturan hanya terpidana atau ahli waris yang bisa mengajukan," kata Suhadi, saat dihubungi wartawan, Jumat, 6 Maret 2015.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diduga, pembahasan mengenai PK tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan pegawai, para mantan pimpinan serta penasihat KPK yang mendorong pimpinan KPK aktif saat ini untuk mengajukan PK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur juga mengakui salah satu yang dibahas dalam pertemuan antarkedua lembaga itu adalah mengenai mekanisme pengajuan PK. "Iya ada, tapi tidak spesifik menjurus ke mana, hanya gambaran umum saja," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, kedatangannya bersama para pimpinan lain terkait koordinasi antardua lembaga. Namun, dia tidak menyebutkan pertemuan itu juga membahas mengenai PK.

"Pimpinan KPK, Plt Pimpinan KPK hanya courtessy call. Karena kami menyadari bahwa sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi. MA tidak dalam otoritas diskusi, beri arahan tentang teknis hukum yang akhir-akhir ini jadi permasalahan."

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya