Ada Bukti dari PPATK, Kejaksaan Langsung Tahan Mandra

Mandra jadi tahanan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id - Komedian Mandra Naih resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Direktur PT Viandra Production itu akan menjalani masa penahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Selain menahan Mandra, penyidik juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain, yakni Direktur PT Art Image, Irwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Mandra adalah pemenang lelang dalamĀ  kontraknya dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Namun, apa yang diperoleh Mandra dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Penahanan terhadap Mandra dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat buti dari PPATK. Mandra bersama dua tersangka lain telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada hari ini.

"Dengan data tambahan dari PPATK, penyidik kemudian pada kesimpulan menahan komedian M itu," katanya.

Sebelumnya Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Mandra, Irwan Chermawan dan Yulkasmir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ren)

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Baca juga:



Ferry Simanungkalit/ Jakarta

Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang
Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016