Kejaksaan Agung Tahan Komedian Mandra

Mandra
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang
- Kejaksaan Agung secara resmi menahan komedian Mandra terkait dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Mandra merupakan Direktur PT Viandra Production. 

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

"Hari ini memang dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Salah satunya komedian berinisial M itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Jumat malam, 6 Maret 2015.
Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang


Menurut Tony, surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka ini sudah ditandatangani oleh direktur penyidikan.


"Malam ini akan dilakukan prosesinya di Kejaksaan Agung," katanya lagi.


Ditambahkan Tony, peran Mandra adalah sebagai pemenang lelang dalam  kontraknya dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI), yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.


"M ini sebagai pemenang lelang yang dilakukan dengan cara melanggar hukum," ujar Spontana lagi.


Mandra sendiri sudah membantah terlibat dalam korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung. Ia mengaku hanya sebagai korban dalam kasus ini.


"Nauzubillah min zalik kalau saya makan hak orang apalagi korupsi," kata Mandra terisak saat ditemui di kediamannya di Jalan Radar Auri, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu, 11 Februari 2015.


Ia mengaku sakit hati dengan pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam proses penjualan film milik Viandra Production. Ia merasa dijadikan tumbal hingga ditetapkan menjadi tersangka korupsi.


"Saya sakit hati. Saya nggak terima banget dengan ini, semua karena saya dikorbanin," ujarnya.


Baca juga:


Ferry Simanungkalit/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya