Jika Deputinya Terbukti Korupsi, Menristek akan Pecat

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir
Sumber :
  • Vivanews/AgusTH

VIVA.co.id - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengancam akan memecat salah satu deputinya jika terbukti korupsi dalam pengadaan bus listrik.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Deputi itu akan saya ganti jika terbukti," ujarnya di Padang, Jumat, 6 Maret 2015.

Menristekdikti mengatakan, kementeriannya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Ia berjanji tak akan menutup-nutupi atau menghambat proses penegakan hukum kasus yang melibatkan salah seorang deputinya berinisial P.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Penggeledahan itu adalah hal yang biasa, polisi mencari dokumen-dokumen terkait kasus tersebut," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Rabu 4 Maret 2015, tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggeledah ruangan Deputi Bidang Ilmu Pendayagunaan Teknologi, Kemenristekdikti di Gedung BPPT, Jakarta.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Samudi mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bus listrik di Kemenristek pada tahun 2010.

Ada empat lantai yang digeledah polisi, yaitu lantai 19, 20, 21, dan 22. Namun, penyidik lebih banyak menggeledah lantai 22. Sementara ruangan biro-biro berada di lantai 19.

"Dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik, dan kontraknya," katanya.

Samudi menambahkan, kepolisian telah menetapkan Dr. P sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001. 

Laporan: Eri Naldi (Padang)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya