Pengamat: Denny Paham Hukum, Harus Kasih Contoh Baik

Wakil Menkumham Denny Indrayana Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pengamat politik senior Universitas Indonesia, Arbi Sanit menilai selaku orang yang mengerti hukum, seharusnya Denny Indrayana memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sedianya dipanggil hari ini, Jumat 6 Maret 2015, untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham tahun 2014.

"Dia ini mantan wakil Menteri Hukum, dan pasti menjadi contoh masyarakat. Kalau seperti ini, bagaimana. Nanti dicontoh sama masyarakat, bagaimana?" kata Arbi Sanit.
 
Jika memang tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi Payment Gateway, menurut Arbi, seharusnya Denny datang dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. Jika laporan korupsi itu tidak benar, Denny harus tegaskan itu tidak benar.

"Tinggal menjelaskan saja, dana dari mana, ke mana. Terus jelaskan arahnya ke mana. Kalau sampai tiga kali mangkir, ya ditangkap dengan istilah dijemput paksa," kata Arbi.
 
Denny Indrayana tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Jumat 6 Maret 2015. Dia hanya mengirimkan kuasa hukum untuk mendatangi markas polisi di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu.

"Kami hadir, saya diwakili kuasa hukum sekarang sedang ke Bareskrim untuk hormati proses panggilan yang dilakukan," kata Denny di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta.

Alasan Denny, kasus itu bukan persoalan pribadinya, tetapi kriminalisasi karena aktivitasnya terkait gerakan anti korupsi. Menurutnya, ketidakhadirannya adalah keputusan rapat bersama dengan Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Imam Prasodjo, Bambang Harimurti, serta kuasa hukumnya.

"Saya sendiri, karena sudah disepakati ini bukan persoalan saya, tapi adalah persoalan terkait gerakan anti korupsi," kata Denny.

Seperti diketahui, Denny dilaporkan oleh Syamsul Rizal ke Bareskrim terkait dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham tahun 2014.

Payment gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, hanya bertahan sekitar tiga bulan, Kementerian Keuangan menyatakan layanan tersebut belum berizin. Proyek ini ada saat Denny menjabat Wamenkumham.

Denny sudah menjelaskan kasus yang menjeratnya itu. Menurut Denny, implementasi payment gateway itu merupakan inovasi pelayanan publik antipungli berbasis IT.

Ia menjelaskan, biaya pembayaran elektronik sebesar Rp5 ribu, sudah melalui proses beauty contest yang transparan. Menurutnya, biaya itu dalam transaksi perbankan adalah hal wajar yang biasa terjadi.

Baca juga:

Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti

Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK

Diduga terlibat kongkalikong dengan Bos PT WTU

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016