Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Pensiunan TNI AL

Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba sindikat international. Dari hasil pengungkapan, Polri berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,28 kilogram, beserta tiga pucuk senjata api organik, dan 19 airsoftgun lengkap dengan pelurunya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Polisi Anjan Pramuka, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari tersangka Bahtiar, yang juga seorang purnawirawan TNI Angkatan Laut. Bahtiar ditangkap di rumah susun Dakota kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 4 maret 2015 lalu.

"Tersangka purnawirawan TNI AL berpangkat Letnan Satu, ditangkap di rumah susun, dia menyimpan 22 pucuk senjata, tiga senjata api. dan sisanya airsoftgun" kata Anjan di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jumat 6 Maret 2015.

Anjan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui memperoleh sabu dari Bunda yang sebelumnya telah ditangkap Polda Metro, dan seseorang bernama Jack yang masih DPO di Surabaya. Sedangkan untuk senjata api organik, diperoleh saat tersangka berdinas di Aceh, dan airsoftgun didapat dari pasar gelap.

"Sabu tersebut berasal dari China, yang dikirim ke Malaysia masuk ke Indonesia melalui Aceh, dikirim ke Jakarta hingga Surabaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 UU RI No.12 Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati. (asp)

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Baca juga:

'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk
Pertemuan pihak KontraS dan Mabes Polri

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Tim tersebut adalah bentukan Polri.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016