Meski Bela KPK, Kasus Denny Indrayana Jangan Diistimewakan

Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Denny Indrayana memang dikenal sebagai aktivis antikorupsi. Tapi tak  boleh ada diskriminasi terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang diduga melibatkan dia.

Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK

"Setahu saya, posisi sebagai aktivis antikorupsi bukan faktor untuk menjadi alasan pemaaf atau alasan penghapus pidana dalam KUHP," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gede Pasek Suardika, Jumat, 6 Maret 2015.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR ini mengatakan, jangan karena Denny vokal membela KPK dalam kasus KPK vs Polri, lalu diistimewakan. Apalagi disebut, kasusnya adalah kriminalisasi karena membela KPK.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Ia menilai, kasus yang menyeret Denny tak ada kaitannya dengan aksinya  membela KPK. "Urusan payment gateway, SPRI di Imigrasi dan hasil audit BPK dan lain-lain, tidak ada urusan dengan kemelut KPK," ujar Pasek.

Pasek juga meminta, jangan karena Denny membela KPK dan diproses oleh Bareskrim Polri, lalu dianggap sebagai kriminalisasi pendukung KPK. "Jangan dipolitisir setiap kasus hukum melibatkan aktivis antikorupsi dikatakan kriminalisasi. Padahal semua orang sama di depan hukum," katanya.

Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online

Kasus ini mencuat setelah Syamsul Rizal melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 10 Februari 2015 lalu. Dalam laporan itu, Syamsul menyeret nama Denny Indrayana sebagai pihak terlapor. Denny diduga merugikan negara hingga Rp32 Miliar.

Payment gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, hanya bertahan sekitar tiga bulan, Kementerian Keuangan menyatakan layanan tersebut belum berizin. Proyek ini ada saat Denny menjabat Wamenkumham.

Denny sudah menjelaskan kasus yang menjeratnya itu. Menurut Denny, implementasi payment gateway itu merupakan inovasi pelayanan publik antipungli berbasis IT. Ia menjelaskan, biaya pembayaran elektronik sebesar Rp5 ribu, sudah melalui proses beauty contest yang transparan. Menurutnya, biaya itu dalam transaksi perbankan adalah hal wajar yang biasa terjadi. [Baca selengkapnya ]

Baca Juga :



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya