Pengacara Terpidana Mati Raheem: Grasi Presiden Tidak Sah

Pengacara Terpidana Mati Raheem: Grasi Presiden Tidak Sah
Sumber :
  • Adib Ahsani/Madiun
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
– Kuasa Hukum Raheem Agbaje Salami menilai grasi yang diterima kliennya tidak sah. Sebab grasi itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang. Pengacara Raheem tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

“Minggu lalu, kita mengajukan gugatan ke PTUN. Kemarin, kita dapat panggilan resmi untuk mengikuti sidang pada Senin, 9 Maret 2015,” ujar Utomo Karim, pengacara Raheem Agbaje Salami, dihubungi pada Kamis, 5 Maret 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Menurut Utomo, Pasal 15 ayat 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Grasi menyebutkan, permohonan grasi diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. “Raheem sudah mengajukan grasi sejak 2008, dan baru mendapat jawaban ditolak pada Januari 2015. Artinya grasi itu tidak sah, dan Raheem masih punya kesempatan untuk mengajukan grasi lagi. Ini yang kita ajukan ke PTUN,” kata Utomo.


Langkah hukum lain yang dilakukan adalah dengan memberitahu Kejaksaan Agung mengenai pelaksanaan eksekusi. “Saat ini masih dalam proses inkracht, kami sudah menghubungi Kejaksaan Agung, selama proses ingkrah berjalan, kami meminta agar pelaksanaan eksekusi mati jangan dulu dilakukan. Kan, tidak lucu proses hukum sedang berlangsung tetapi orangnya sudah didor,” ujarnya.


Mengenai permintaan terakhir Raheem, Utomo akan segera menyampaikan kepada yang berwenang. Raheem meminta agar sebelum eksekusi dilakukan, ia bisa menghubungi keluarganya. “Saya kira itu harus dilakukan dan itu bukan permintaan yang aneh-aneh dari sisi kemanusiaan,” katanya.


Raheem Agbaje Salami adalah satu di antara 10 terpidana mati kasus narkoba yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua.


Raheem ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, tahun 1999, karena kedapatan membawa lima kilogram heroin. Di pengadilan, Raheem divonis mati. Dia mengajukan grasi tetapi ditolak Presiden Joko Widodo.


Raheem masuk daftar eksekusi mati bersama dua gembong narkoba asal Australia yang berjuluk 'Duo Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.


Raheem telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari, 4 Maret 2015.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya