Orang Dekat Akil Mochtar Dihukum 5 Tahun Penjara

Muchtar Effendi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Promix, Muhtar Ependy, Kamis 5 Maret 2015. Muhtar disebut-sebut merupakan orang dekat mantan Ketua Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma


Muhtar dinilai telah terbukti memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar. Dia juga diyakini telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar, juga dalam persidangan Akil Mochtar.


Majelis Hakim menilai perbuatan Muhtar telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Muhtar juga dinilai telah memenuhi perbuatan pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Meski menyatakan Muhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun Majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah terhadap Muhtar.


Majelis berpendapat bahwa pemberian remisi dan pelepasan bersyarat merupakan kewenangan pemerintah. "Pidana bukanlah sarana balas dendam, tetapi merupakan pembinaan agar tidak melakukan hal yang sama," ujar Hakim.


Majelis menuturkan, hal yang memberatkan bagi Muhtar dalam putusan tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Perbuatan Muhtar juga dinilai tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Selain itu, Muhtar juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.


Sementara hal yang meringankan bagi Muhtar adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya serta mempunyai tanggungan keluarga.


Menanggapi putusan tersebut, Muhtar menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "
Insya Allah
kami akan cari jalan terbaik," kata Muhtar.


Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengungkapkan hal yang sama dalam menyikapi putusan tersebut. "Kami gunakan hak kami pikir-pikir selama 7 hari," ujar jaksa. (ren)

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya