Sutan Bhatoegana Minta Dikeluarkan dari Penjara

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan bahwa politikus Partai Demokrat itu tengah mengajukan permohonan praperadilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2015.

"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana. Saudara semua tahu bahwa Sutan dicekal selama enam bulan. Artinya, kalau sudah dicekal, di dalam dan luar negeri nggak boleh ke mana-mana. Paspor juga sudah ditarik, praktis beliau nggak dapat beraktivitas," kata Razman.

Sutan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, sudah ditahan KPK sejak 14 Mei 2014.

Razman mempertanyakan urgensi penyidik KPK dalam melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. Terlebih, Razman menyebut Sutan sudah menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

"Apalagi yang nggak terang sama Pak Sutan? Sudah diperiksa dalam kasusnya. Tadinya saksi di (kasus) SKK migas, beliau sudah terang benderang menjelaskan, maka apalagi yang mau diminta," ujar dia.

Razman mengungkapkan bahwa selama proses praperadilan terhadap kliennya masih berjalan, dia minta KPK untuk tidak memeriksa Sutan. Selain itu, Razman juga meminta Sutan dilepaskan dari tahanan.

"Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil. Kedua, lepaskan dari tahanan. Setelah itu, baru kita lihat prosesnya," ujar Razman.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. (ase)

Baca juga:

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan


Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya