Besok, Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana

Wakil Menkumham Denny Indrayana Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso mengatakan bahwa tim penyidik belum memastikan adanya keterlibatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam kasus
Payment Gateway
Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik
di Kemenkumham tahun 2014.
Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Kasus Payment Gateway

Sejauh ini, kata Budi Waseso, Denny Indrayana masih menjadi saksi dalam kasus tersebut. "Nanti kita lihat dalam proses pemeriksaan besok," ujar Budi, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2015.

Bareskrim Polri, lanjut dia, sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus Payment Gateway tersebut.

"Besok dipanggil sebagai saksi, kaitan laporan masyarakat. Kami jadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Budi.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menambahkan, Bareskrim sudah melakukan pemeriksa kepada 12 saksi dalam kasus ini, termasuk di antaranya mantan Menkumham, Amir Syamsudin.

Menurut dia, penyidik punya alasan kenapa perlu memeriksa Amir Syamsuddin dalam kasus tersebut. Apalagi, saat kasus itu terjadi, Amir merupakan Menkumham dan Denny Indrayana adalah Wamenkumham.

"Ada sesuatu yang perlu ditanyakan terkait pengetahuan dia sebagai menteri," ujarnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway ini, penyidik fokus pada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor.

Menurut Rikwanto, nilainya yang sedang di dalami, tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu sekitar Rp32 miliar.

"Ini bukan nilai kerugiannya, tetapi akumulasi dari pembuatan paspor itu. Nilai kerugiannya sedang dihitung," kata Rikwanto.

Rentang kejadiannya, kata Rikwanto, antara Juli-Oktober 2014. Menurutnya, ada kelebihan yang dipungut. Harusnya, uangnya ditaruh di bank penampung, tetapi mampir dulu ke dua vendor.

"Sementara diperiksa sebagai saksi saja, kita belum menduga-duga siapa yang mengambil keuntungan. Kalau memeriksa kasus begini, harus kuat dulu buktinya," ujar Rikwanto. (asp)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya