Soal Tempo, Polri Diingatkan Jangan Ada Niat Balas Dendam

DPR Setujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
AJI: Polisi Tak Bisa Tangani Kasus Pemberitaan
- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri yang telah melibatkan Dewan Pers perihal laporan yang dituduhkan kepada majalah Tempo.

Dikriminalisasi, Petinggi Tempo Datangi Jokowi

Menurut dia, langkah Bareskrim untuk terus memproses dari laporan masyarakat ini, adalah upaya untuk mencari tahu unsur pidana. "Yang penting jangan ada niat untuk melakukan balas dendam karena punya kewenangan," katanya.
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir


Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman, melaporkan Majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi Bukan Sembarang Rekening Gendut
, 19-25 Januari 2015, yang menulis aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.


Ihwal tindak lanjut pelaporan kasus yang menjerat Tempo itu baru diketahui, ketika Dewan Pers diminta penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli.


Para penyidik itu pun mendatangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015, guna meminta saran Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik majalah Tempo.


"Ada tiga orang (penyidik) meminta keterangan saksi ahli, Pak Heru Cahyo (anggota Dewan Pers)," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, saat ditemui di gedung Dewan Pers, Jakarta.


Menurutnya, laporan terhadap pemberitaan majalah Tempo yang memuat aliran dana Budi Gunawan tidak dapat dijerat tindak pidana. Sebab, pemberitaan yang dimuat Tempo merupakan hasil investigasi yang digunakan untuk informasi publik.


Menurut dia, profesi seorang wartawan harus dilindungi, karena pekerjaan jurnalisme adalah pekerjaan yang menantang bahaya. "Investigasi adalah induk dari jurnalisme. Pekerjaan jurnalistik ini istimewa dan dilindungi," ujarnya.


Bahkan, lebih dari itu, Yosef menilai dalam melakukan investigasi, wartawan dalam keadaan tertentu diperbolehkan melanggar kode etik. "Boleh melanggar kode etik, asal investigasi tersebut berguna untuk kepentingan publik," tambahnya.


Sebelumnya Plt Kapolri Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti menyatakan, pemberitaan wartawan Tempo mengenai aliran dana Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih dalami Dewan Pers dan bukan oleh penyidik Kepolisian.


"
Ya
, itu yang memeriksa Dewan Pers bukan penyidik," ujar Badrodin, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2015.


Namun begitu, Badrodin memperbolehkan kalau kasus ini juga ditangani Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menurutnya, perlu meminta pertimbangan Dewan Pers terkait pelaporan tersebut.


"
Ya kan
nanti ada pertimbangan Dewan Pers, apakah penuhi unsur tindak pidana atau
nggak
," katanya.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya