Buka Blokir Rekening Judi, Polisi Diduga Minta Uang Rp7 M

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Mantan Kepala Sub Direktorat III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat, AKBP Murjoko Budoyono menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Murjoko telah melakukan pemerasan terhadap pemilik rekening yang diblokir karena terkait kasus judi online. Murjoko diduga mendapat uang Rp7 miliar dari pemilik rekening, sebagai imbalan karena rekening itu telah dibuka blokirnya.

Menurut Jaksa, uang tersebut didapat Murjoko dari pemerasan atas penanganan dua perkara, yakni dari Tommy Paulus Hermawan alias Apau sebesar Rp5 miliar serta dari Cornelis Nicodemus Patty sebanyak US$168 ribu.

"Sehingga dengan penerimaan tersebut secara langsung menguntungkan diri terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Erny Veronica Maramba, saat membacakan surat dakwaan.

Pada penanganan kasus yang pertama, Jaksa menuturkan, rangkaian dimulai saat Murjoko mengajukan pemblokiran terhadap 459 rekening yang diduga terkait dengan perjudian. Murjoko merupakan Kepala Unit V/ Perjudian, yang menangani penyelidikan dan penyidikan perkara perjudian.

Sementara, pemerasan kedua yang dilakukan oleh Murjoko adalah kepada Cornelis Nicodemus Patty yang meminta rekeningnya juga diblokir karena diduga terkait perjudian. Patty meminta rekening pribadinya atas nama Pardi untuk dibuka blokirnya.

Akibat perbuatannya itu, Murjoko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, Murjoko diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Baca juga:

Ilustrasi judi online

Polisi Telisik Pemilik 460 Rekening Terkait Judi Online

360 situs judi online telah diblokir Kementerian Kominfo.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2015