Ini Alasan Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Sutan Bhatoegana sudah mendaftarkan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK terahadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2015.

Salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan, upaya hukum ini bukan untuk melemahkan KPK yang telah menetapkan Sutan sebagai tersangka.

Selain itu, Egi meminta agar gugatan praperadilan ini tidak dikaitkan dengan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah dimenangkan hakim Sarpin di PN Selatan.

"Isu-isu itu tidak berdasar karena KPK sekarang sudah lengkap kepengurusannya. Jadi ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitanya dengan politik, walaupun saya juga pengacaranya," kata Eggi setelah mendaftarkan berkasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eggi menambahkan, upaya praperadilan adalah hak asasi Sutan yang dijamin oleh UUD 1945, KUHAP dan UU KPK. "KPK sesuai Pasal 63 ayat 1 dan 2," ujar Eggi.

Lanjut Eggi, Sutan Bhatoeghana mengajukan praperadilan karena merasa status tersangkanya tidak beres. KPK dinilainya tidak jelas memberi tahu apa yang menjadi penyebab kliennya dijadikan sebagai tersangka.

"Tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka tiba-tiba dijadikan tersangka kasus APBN-P 2013. Ini satu kejanggalan serius, padahal menurut Pasal 51 KUHAP, tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya," katanya.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka sejak Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.


Baca juga:

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015