Ini Peran Kerabat Bupati Kotawaringin Barat di Kasus BW

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka. Kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu, diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kepala Subdirektorat VI Direketorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Daniel Bolly Tifaona, mengatakan Zulfahmi diduga ikut terlibat mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Baik keterlibatannya, perannya, sama dengan BW (Bambang Widjojanto). Lain-lainnya, ya itu di berita acara," ujar Daniel di Jakarta, Rabu 4 Maret 2014.


Menurut Daniel, Zulfahmi diketahui telah membagikan uang untuk sejumlah saksi yang memberi keterangan pada sengketa pilkada tersebut. Berapa jumlahnya untuk masing-masing saksi, bervariatif. "Ada yang dikasih Rp2 juta, Rp3 juta. Ada yang Rp4 juta," ujar Daniel.


Daniel menambahkan, Zulfahmi memiliki peran besar dalam kasus ini. Zulfahmi berperan untuk membagi-bagikan uang. "90 Persen dia yang melakukan (bagikan uang)," kata Daniel.


Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 memenangkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarmo. Tapi kemenangan mereka digugat sang rival, Ujang Iskandar, ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menuding Sugianto melakukan politik uang dalam pilkada.


Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menyatakan Ujang-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.


Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena diduga telah mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Kasus ini dilaporkan oleh pihak Sugianto Sabran ke Polri.


Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.


Baca Juga
:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya