- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, memastikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Ajeng Yuliani, yang dihukum mati oleh Pengadilan Malaysia. Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kilogram ke negara itu.
"Negara memastikan pilih hadir melalui berbagai cara yang pertama pasti terkait dengan pembelaan hukum," kata Hanif di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Kemudian penyediaan pengacara juga akan dilakukan oleh kementerian Luar Negeri. Tak hanya itu, diplomasi formal dan upaya informal juga akan dilakukan pemerintah untuk mengupayakan pembebasan Ajeng, atau setidaknya agar pemerintah Malaysia memberikan keringanan hukuman.
"Jadi itu protapnya lah kira-kira untuk semua case dihandle cara yang sama seperti itu," kata dia.
Namun, kata Hanif, pihaknya juga akan menghormati proses hukum di Negeri Jiran itu.
Ajeng Yuliani merupakan WNI yang divonis mati oleh Pengadilan Malaysia karena dinyatakan menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke Malaysia. Keluarga Ajeng berharap kebenaran dapat terbukti dan pemerintah bisa membantu membebaskan anak mereka dari hukuman mati. (one)
Baca Juga:
229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri