Anggota DPD: Jangan Sampai Kasus Komjen BG Ditangani Polri

Eks Kapolda NTB Irjen (Purn) Farouk Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad, mengaku prihatin dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Apalagi dengan pelimpahan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Farouk mengatakan, kondisi KPK kini semakin parah. Apalagi para pegawai sampai memprotes keputusan para pimpinannya. Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini mengatakan, Plt pimpinan KPK harus memberi penjelasan. Sebab, pelimpahan ini dinilai merupakan bentuk kompromi.

"Pimpinan KPK harus memberikan alasan kuat, transparan dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan kecurigaan seolah-olah pelimpahan merupakan bentuk kompromi," kata Farouk, Rabu, 4 Maret 2015.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Protes itu, kata Farouk, menunjukkan bahwa keputusan pimpinan KPK bersama Kejaksaan dan Polri bukan saja dipertanyakan oleh publik, tetapi juga oleh kalangan internal KPK.

"Apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik," kata Farouk.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Mantan Kapolda Maluku dan NTB ini menyesalkan adanya pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Dia khawatir kasus ini akan kembali kepada titik awal dan kehilangan fokus penyelesaian. Menurut dia, seharusnya KPK tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan supervisi secara intensif dan memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Jangan sampai kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian. Jika itu terjadi, maka sudah hilanglah prinsip-prinsip dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik karena akan bias penegakan hukum," ujarnya.

Farouq melihat, akan ada kemarahan publik terhadap pemerintah maupun penegak hukum. Apalagi, kalau sampai dikembalikan ke Polri. "Jika ini terjadi saya khawatir akan menjadi puncak kemarahan rakyat, sebagai pemberi amanah."

Baca Juga :

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya