Jaksa Agung: Jangan Pikir Kasus BG Dihentikan

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak mengkhawatirkan jika kasus ini akan dihentikan oleh kejaksaan. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada masyarakat agar tak berpikir bahwa kasus itu akan dihentikan.

"Janganlah berpikir seperti itu. Kami semua menjalankan tugas dan kami tanggungjawabkan tugas itu," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Menurut Prasetyo, dia akan menangani setiap perkara secara objektif, profesional dan proposional. "Yang pasti perkara BG diserahkan kepada kami karena KPK dinyatakan tidak sah dalam menetapkan BG sebagai tersangka," ujar dia.

Namun, kata dia, sampai saat ini instansinya masih mempelajari kasus BG yang baru saja dilimpahkan. Namun, tentu putusan praperadilan menjadi acuan dalam penyelidikan. Sementara, aksi demo yang dilakukan sejumlah kalangan karena pelimpahan kasus ini menurut Prasetyo wajar.

"Apa pun yang kami lakukan ada pro dan kontra. Itu biasa, semua punya hak berpendapat, tapi kami sudah punya mekanismenya," katanya. (hd)

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Baca Juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya