- REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung RI tak percaya bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, mengalami gangguan kejiwaan atau menderita penyakit bipolar dan schizophrenia. Karena itu, akan dicari pendapat lain (second opinion) terkait klaim tersebut.
"Kami sedang melakukan observasi lagi. Karena yang meminta pemeriksaan psikiater dan yang meminta yang bersangkutan diperiksa adalah pengacaranya," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Apalagi, Kejaksaan mendapat kesaksian dari beberapa penghuni lapas bahwa Rodrigo Gularte tak mengalami gangguan jiwa.
"Kesaksian beberapa penghuni lain, bahwa yang bersangkutan tidak apa-apa," ujarnya.
Karena itu, Rodrigo akan kembali diperiksa oleh dokter dari Polda Jawa Tengah. Apa yang dilakukan terpidana ada dugaan untuk mengulur waktu proses eksekusi mati.
"Jadi biasalah itu, berusaha untuk ulur-ulur waktu. Cari alasan dan sebagainya," katanya. (ase)
Baca juga: