Sejumlah Kementerian Deklarasi Pembaruan Hukum SDA

Menteri ESDM, Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Pengusaha Minta Dilibatkan Susun Peraturan Sumber Daya Air
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengungkapkan bahwa sejumlah menteri telah menandatangani deklarasi pembaruan hukum pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sudirman menilai kesepakatan ini bisa menekan hambatan-hambatan dalam pemanfaatan SDA, termasuk sektor energi.

DPR Akomodasi Aspirasi Pengusaha soal Aturan Air Minum

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Agraria, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kepala Bappenas.
Desa Didorong Kelola Sumber Daya Air Lewat BUMDes


"Ini adalah inisiatif sangat penting karena tidak ada satu pun proyek energi yang tidak ada di kementerian lain," kata dia di Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.


Menurut Sudirman, inisiatif ini bisa memberikan dampak mudahnya perizinan di sektor pengelolaan SDA. Misalnya, ada proyek-proyek eksplorasi seperti panas bumi dan pipa transmisi terlambat karena belum keluarnya izin masuk hutan lindung dan konservasi, Kementerian Kehutanan harusnya bisa mempercepat.


"Ini adalah sinkronisasi dari undang-undang yang kekal mengenai SDA," kata dia.


Sinkronisasi ini juga akan memberikan pengaruh positif terhadap program-program yang dicanangkan Kementerian ESDM, misalnya, pembangunan pipa transmisi gas. Pembangunan transmisi pipa gas sepanjang 5 ribu km di Kalimantan ini harus dibangun di hutan lindung.


"Dengan deklarasi ini, peluang proyek itu bisa dipercepat," kata dia.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya