MUI: Seks Menyimpang Tergolong Haram, Bisa Dihukum Mati

Pernikahan gay ala X-Men
Sumber :
  • REUTERS/ Adrees Latif

VIVA.co.id - Fenomena perilaku penyimpangan seksual seperti, homoseksual, lesbian, sodomi, dan pencabulan yang akhir-akhir ini banyak terjadi membuat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa.

MUI menegaskan bahwa penyimpangan seksual adalah perbuatan haram dan pantas dihukum seberat-beratnya. Bahkan bisa dijerat hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, saat mengumumkan beberapa fatwa di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2015.

"Penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi dan pencabulan merupakan haram, bentuk kejahatan keji dan mendatangkan dosa besar dan bisa dihukum mati," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan dengan serius kejahatan penyimpangan seksual ini. Selain dapat merusak moral bangsa, perilaku seks menyimpang juga sebuah tindakan kejahatan.

Selain mengharamkan tindakan penyimpangan seksual, MUI juga mengharamkan siapapun yang melegalkan aktivitas penyimpangan seksual. "Pelaku dan pihak yang melegalkan penyimpangan seksual adalah haram," tegasnya.

Hasanuddin meminta pemerintah ikut aktif dalam memerangi dan memberantas perilaku penyimpangan seksual, dengan tidak melegalkan dan memberi hukuman berat agar menimbulkan efek jera.

"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan seksual di masyarakat dan memberi layanan rehabilitasi bagi pelaku, serta diberi hukuman yang keras dan tegas," ujar Hasanuddin.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan penyimpangan seksual seperti sodomi dan pencabulan merupakan kejahatan besar melebihi pemerkosaan. Apabila dilakukan terhadap anak kecil.

"Sodomi dan pencabulan terhadap anak-anak merupakan kejahatan yang sangat besar dan tidak bisa dimaafkan karena kejahatan tersebut bisa berefek panjang bagi psikologi anak," ujar Asrorun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI. (ren)

Bayu Januar/ Jakarta

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Baca juga:


Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016