MUI: Australia Harus Hormati Hukuman Mati di RI

Buka Bersama LDII
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Pro dan kontra pemberlakuan hukuman mati di Indonesia banyak menjadi sorotan. Australia, yang mana dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dieksekusi mati mendesak pemerintahan Indonesia mengkaji ulang hukuman mati dan memberi grasi atau keringanan terhadap warga negaranya.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Menghadapi intervensi yang dilakukan terhadap hukum di Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan eksekusi terpidana narkoba tetap akan dilaksanakan. Eksekusi dua warga negara Australia bakal menjadi eksekusi kedua yang dilakukan pada Januari lalu.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengatakan Indonesia harus tegas dan tidak mudah terintervensi oleh pihak manapun termasuk Australia.

"Australia harus menghormati hukum di Indonesia, termasuk hukuman mati," ujar Ma'ruf saat mengumumkan beberapa fatwa termasuk menghalalkan hukuman mati di Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa 3 Maret 2015.

MUI mendukung kebijakan pemerintah yang tidak memberikan pengampunan atau grasi terhadap terpidana hukuman mati narkoba. Lembaga Islam itu juga meminta pemerintah tetap menjalankannya walaupun ada tantangan dan protes dari dalam atau luar negeri.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Bahaya narkoba bisa merusak generasi muda di Indonesia sehingga pemerintah harus tetap menjalankan eksekusi walaupun saat ini dunia Internasional mendesak kita untuk menghapuskan hukuman mati," ujarnya.

Seperti yang diketahui hubungan Indonesia dan Australia memanas setelah permohonan keringanan hukuman mati warga negara Australia tersebut ditolak pemerintahan Indonesia.

Bahkan beberapa lalu, Australia mengungkit bantuannya terhadap Indonesia dalam musibah tsunami Aceh. Negeri Kanguru itu mengungkit soal bantuan, dan mendesak Indonesia memikirkan kembali eksekusi hukuman mati. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya