KPK: Menteri Yuddy Tak Berwenang Beri Sanksi ke Pegawai

Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat unjuk rasa beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dinilai tidak berwenang memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi yang berunjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2015. Pasalnya, pegawai di lembaga anti rasuah itu bukan berada di bawah kementerian yang dipimpin Yuddy tersebut.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

"Kalau setahu saya, atasan kami ya pimpinan KPK, bukan Menteri PAN dan RB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa menuturkan ada peraturan tersendiri yang mengatur mengenai Kepegawaian KPK, yakni Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 yang diubah melalui PP nomor 103 tahun 2012 tentang manajemen SDM KPK.

Priharsa menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan bahwa keputusan tertinggi di lembaga itu ada pada pimpinan. Sehingga, Yuddy tidak berwenang memberi sanksi pada pegawai KPK.

"Dalam undang-undang disebutkan keputusan tertinggi ada di tangan KPK. Ya mungkin pak yudi bilang ke pimpinan KPK," kata dia. (ren)

Baca Juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016