Terpidana Mati Mary Jane Hadiri Sidang PK

Mary Jane Viesta Veloso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
- Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, hari ini mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa 3 Maret 2015. Sidang dipimpin Hakim Mariliyus.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Kurir narkoba berusia 29 tahun itu hadir didampingi perwakilan Kejaksaan Agung dan petugas dari Lapas Wirogunan. Mary Jane terus menunduk saat menuju gedung pengadilan.

Mengenai kemeja putih dan bercelana warna hiitam, Mary Jane langsung didampingi staf Kedutaan Besar Filipina.

Jaksa Penuntut Umum, S. Anggraeni, mengatakan Mary Jane akan didampingi pengacaranya yang disediakan oleh Kedubes Filipina. "Ada pengacaranya, dia juga didampingi staf dari Kedubes," kata Anggraeni.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada 24 April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan negeri Sleman.

Sebelumnya Mary Jane pernah mengajukan grasi. Namun Presiden Joko Widodo menolaknya. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati





[/vivamore]
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016