- VIVA.co.id/Ochi April
Kurir narkoba berusia 29 tahun itu hadir didampingi perwakilan Kejaksaan Agung dan petugas dari Lapas Wirogunan. Mary Jane terus menunduk saat menuju gedung pengadilan.
Mengenai kemeja putih dan bercelana warna hiitam, Mary Jane langsung didampingi staf Kedutaan Besar Filipina.
Jaksa Penuntut Umum, S. Anggraeni, mengatakan Mary Jane akan didampingi pengacaranya yang disediakan oleh Kedubes Filipina. "Ada pengacaranya, dia juga didampingi staf dari Kedubes," kata Anggraeni.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada 24 April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan negeri Sleman.
Sebelumnya Mary Jane pernah mengajukan grasi. Namun Presiden Joko Widodo menolaknya. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]