- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Dalam pernyataan yang mengatasnamakan 'Wadah Pegawai KPK', menyatakan bahwa seluruh internal KPK selain pimpinan menyatakan menolak keputusan tersebut.
"Kami menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG (Budi Gunawan) ke Kejaksaan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 2 Maret 2015.
Mereka juga mendesak pimpinan KPK untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan. Setelah sebelumnya, upaya hukum kasasi KPK telah ditolak.
"Meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," ujar Faisal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyebut bahwa pelimpahan itu sudah merupakan langkah yang tepat untuk dipilih KPK. "Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," ujarnya.
Terkait upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan, Indriyanto menilai saat ini KPK tidak mempunyai landasan untuk mengajukan PK.
"Kami kan dasarnya regulasi KUHAP, apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK, kan enggak. Di regulasinya, kami kan nggak boleh ada. PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum, jadi intinya begitu," tuturnya. (art)
Baca juga: