Dikritik ICW, Ruki: Ada Kerja Besar Lain

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan
- Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, menanggapi dingin kritik dari aktivis Indonesia Corruption Watch. Aktivis ICW kesal terhadap Ruki setelah kasus Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

"Hak teman-teman ICW menjadi tidak puas, karena buat kami persoalan ini bukan hanya mengurusi satu kasus ini saja. Sudut pandangnya bukan hanya sudut pandang satu pasal. Seperti saya katakan tadi, ada kerja besar lain yang tidak lebih kecil nilainya daripada kasus saudara BG," kata Ruki di kantor KPK, Jakarta, Senin malam, 2 Maret 2015.
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


Menurut Ruki, setidaknya ada 36 kasus yang saat ini tengah ditangani KPK. "Saya musti menyelesaikan 36 kasus sampai akhir tahun ini. Itu bukan yang hal yang ringan, biarlah Budi Gunawan ini ditangani oleh kejaksaan," ujarnya.


Menurutnya, ketika KPK dikalahkan di praperadilan, berarti penyidikannya tidak boleh dilakukan, maka dia kembali ke proses penyelidikan. Berarti kalau sudah proses penyelidikan, maka prosesnya adalah proses koordinasi atau supervisi, artinya bisa dilimpahkan kepada pihak lain, kepada kejaksaan.


"Dan KPK melakukan koordinasi supervisi, karena kita tidak mungkin menghentikan penyidikan, jalan keluarnya adalah kita serahkan kepada kejaksaan," ujar Ruki.


Sebelumnya, koodinator divisi monitoring hukum dan peradilan ICW, Emerson Yuntho, melontarkan kritik tajam terhadap Ruki. Dia mempertanyakan pemilihan Ruki sebagai Plt KPK oleh Presiden Jokowi.


"Apa misi Pak Ruki dipilih jadi Plt? Mau selamatkan KPK atau kasus tertentu? Jangan-jangan ini bukan gebrakan kasus pertama atau terakhir. Jangan-jangan BLBI, Century juga akan dihentikan, dan dapat diprediksi kasus (Komjen BG) ini akan dihentikan," ujarnya.


Seperti diketahui sebelumnya proses pelimpahan perkara korupsi BG ke kejaksaan secara resmi diumumkan pada hari Senin, 2 Maret 2015, oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, Taufiqurrahman Ruki (Ketua Plt Pimpinan KPK) dan Badrodin Haiti (Wakapolri).


Menurut Eson, pelimpahan ini merupakan bentuk kompromi untuk mengurangi ketegangan hubungan antara KPK dan Polri yang memanas belakangan ini. (one)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya