- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
"Kasus yang sudah masuk ke penyidikan, kasus AS dan BW tetap dilanjutkan," kata Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.
Dia mengakui pada tahap penyidikan, memang terdapat instrumen hukum untuk menghentikan penyidikan. Namun, Badrodin menyebut untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ada sejumlah persyaratan.
Selain perkara kedua pimpinan KPK nonaktif, Badrodin menyebut setidaknya ada 9 laporan yang terkait pegawai KPK lainnya. Namun, perkara-perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Badrodin, perkara dalam tahap penyelidikan itu kemungkinan besar akan dihentikan.
"Kita pertimbangkan untuk tidak dilanjutkan, tapi tentu kita harus terlebih dulu memberikan penjelasan kepada pelapornya, karena ini ada pihak pelapor," kata jenderal bintang tiga itu.
Sementara Jaksa Agung, HM Prasetyo, enggan berkomentar banyak mengenai opsi pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ketika berkas keduanya sudah masuk tahap penuntutan. Deponering merupakan pengesampingan suatu perkara pada tahap penuntutan demi kepentingan umum.
Dia mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai hal tersebut. Prasetyo hanya membenarkan deponering itu merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.
"Tapi tidak bisa diterapkan sembarangan, alasan satu-satunya adalah demi kepentingan umum. Kita akan melihat perkara AS dan BW ini apakah bisa diterapkan demi kepentingan umum atau tidak, kita belum bisa untuk menentukan sekarang ini," kata dia. (one)