- Antara/Rekotomo
VIVA.co.id - Eksekusi mati salah satu terpidana gembong narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, berpotensi untuk ditunda. Menurut informasi, Rodrigo terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantornya, Senin 2 Maret 2015, mengatakan, jika indikasi tersebut terbukti, Rodrigo berhak menerima perawatan medis sebelum dieksekusi.
"Ya kalau penyakit tentu harus dirawat dulu, apalagi sakit jiwa," ujarnya.
Kalla mengungkapkan, hal tersebut merupakan hak dasar manusia yang harus dipenuhi setiap negara. Tidak terkecuali terpidana mati sekalipun.
"Ya bisa (ditunda), mustinya bisa," tambahnya.
Sebagai informasi, meskipun tidak dilarang undang-undang untuk menghukum mati terpidana dalam keadaan sakit, Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk memberi second opinion untuk menentukan apakah Rodrigo benar-benar mengidap gangguan jiwa.
Untuk kepentingan permintaan second opinion, dokter yang merawat Rodrigo beberapa waktu lalu mengajukan perawatan di luar Nusakambangan. Alasannya, agar Rodrigo mendapatkan fasilitas pemeriksaan yang lebih baik. (one)