"Pelimpahan Kasus Budi Gunawan, Pukulan Telak Bagi KPK"

Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan adalah bentuk kompromi yang mengecewakan.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Alih-alih menempuh segala upaya hukum yang ada, KPK malah bersepakat untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


Padahal, hingga hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi terkait penolakan kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan.


"Kalaupun ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK)," kata Peneliti PSHK, Miko Ginting dalam keterangan persnya, Senin, 2 Maret 2015.


Menurut Miko, pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh Kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung.


KPK kata dia, sepatutnya mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri memberikan kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personilnya sendiri.


Dengan demikian, terbuka ruang besar bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada Kepolisian. "Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut," ujar dia.


Miko menyayangkan sikap Pelaksana Tugas Pimpinan KPK yang justru tidak menyadari bahwa posisi mereka saat ini dalam kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya. Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas adalah bagaimana menghentikan serangan kriminalisasi tersebut.


"Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain. Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK," tegas Miko.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya