Perlawanan KPK Sebelum Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, Senin, 2 Maret 2015.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Penyerahan kasus itu disaksikan langsung lima pimpinan KPK, Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ini merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan lembaga antikorupsi itu.

Sebelumnya, KPK mengklaim telah menempuh upaya hukum terkait putusan praperadilan yang menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan.

"Kesimpulan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan sudah melalui proses sebelumnya yang kami sebut melakukan langkah hukum," kata Johan saat menggelar konferensi persi di Gedung KPK, Jakarta.

Pada saat rapat pimpinan yang masih dihadiri Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Johan menuturkan, ada opsi KPK untuk melakukan kasasi dan peninjauan kembali terhadap putusan itu. Namun opsi itu tidak serta merta dipilih sambil melakukan konsultasi dengan para pakar.

Hasil konsultasi itu, muncul opsi KPK untuk melakukan kasasi. Belakangan pengadilan menolak kasasi KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. Sedangkan untuk PK, KPK belum memungkinkan untuk melakukannya.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

"KPK juga mengirimkan surat ke MA, saya belum tau sampe hari ini belum ada jawaban," ujar Johan.

Di tengah proses hukum yang dilakukan KPK, Johan tak menampik terjadi ketidaknyamanan dari dalam internal KPK. Sebagaimana diketahui, di saat kasus Budi Gunawan ini bergulir, para pimpinan, penyidik dan pegawai KPK ramai-ramai dilaporkan dan langsung dijerat pidana.

"Saya harus bicara blak-blakan situasi tidak nyaman itu. Ada panggilan-panggilan yang kemarin bisa dilihat sendiri karena itu langkah ini harus cepat diambil," jelas Johan. Meski begitu, Johan menampik alasan pelimpahan kasus ini karena ketidaknyamanan di KPK.

Di samping itu, menurut Johan, masih banyak pekerjaan rumah KPK lainnya, termasuk pencegahan, yang terbengkalai gara-gara kasus Budi Gunawan yang cukup menyita banyak energi dan fokus KPK. Oleh sebab itu, setelah melalui perdebatan panjang, lima pimpinan KPK sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.

"Kami harus move on. Sehingga kita perlu kembali lagi, situasi dan ketidaknyamanan ini yang harus fokus kesana lagi. Apalagi kita mengalami yang disebut gelombang praperadilan," tegasnya.

Johan memastikan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sesuai dengan norma hukum yang berlaku. KPK lanjut dia, sudah beberapa kali melimpahkan perkara ke Kejaksaan, ketika perkara tersebut tidak melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum.

"Ini ada melalui fungsi KPK, UU Nomor 30 tahun 2002, yaitu koordinasi dan supervisi. Ini tetap berada di norma-norma hukum," papar Johan.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti. Setidaknya kini, terdapat 36 perkara yang sedang ditangani KPK dan tugas lain yang harus segera diselesaikan KPK.

"Jadi jangan dihubungkan secara langsung (pelimpahan kasus Budi Gunawan)," kata Johan. (ase)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya