Jaksa Agung Jelaskan Dilema KPK Tangani Perkara Budi Gunawan

Jaksa Agung Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menjelaskan ihwal pelimpahan penyidikan perkara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Keputusan itu, kata Jaksa Agung, memang hasil koordinasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan. Pada pokoknya adalah ada dilema hukum yang dihadapi KPK setelah Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Pada satu sisi, katanya, menurut peraturan, KPK tak bisa menghentikan perkara yang telah disidik. Begitu juga dengan kasus yang menyangkut Budi Gunawan, sehingga tak bisa dihentikan. Di sisi lain, Pengadilan membatalkan keputusan KPK menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan.


"Penanganannya harus ditinjau ulang. Persoalannya adalah KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang tengah dilakukan penyidikan. Di sisi lain keputusan Pengadilan final dan mengikat," kata Jaksa Agung di kantor KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.


Jaksa Agung mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait sinergitas dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.


Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa perkara yang menyangkut Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak sama dengan perkara Budi Gunawan. Menurut dia, perkara Samad dan Bambang masih tetap akan ditangani Polri.


"Prosesnya akan tetap berjalan, Kejaksaan sudah menerima SPDP, Jaksa Penuntut Umum harus menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri dalam berkas perkara. Nantinya akan melalui proses pra penuntutan," ujarnya.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya