Ratusan Miliar, Harta Tubagus Wawan di Pulau Dewata

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset berupa tanah dan bangunan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terletak di Pulau Dewata, Bali.

Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset bernilai ratusan miliar tersebut terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.

"Aset Tubagus Chaeri Wardana di Bali yang sudah disita oleh penyidik terkait perkara TPPU ada 17 bidang tanah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Prharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya, Minggu 1 Maret 2015.

Aset berupa tanah dan bangunan milik Wawan yang telah disita itu antara lain adalah :

1. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

2. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

3. Sebidang tanah seluas 594 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

4. Enam bidang tanah seluas 414 M2, 421 M2, 263 M2, 262 M2, 261 M2, 175 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Termasuk bangunan villa bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanah tersebut.

5. Sebidang tanah seluas 8.390 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

6. Sebidang tanah seluas 4.500 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

7. Sebidang tanah seluas 2.460 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa/Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

8. Sebidang tanah seluas 1.000 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

9. Sebidang tanah seluas 4.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

10. Sebidang tanah seluas 1.324 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali

11. Sebidang tanah seluas 555 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

12. Sebidang tanah seluas 1.510 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

"Aset-aset tersebut, disita pada 30 Januari 2015," tutur Priharsa. (art)

Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut

Baca Juga:





Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Menantu Ratu Atut

Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang

Sel Ratu Atut Chosiyah digeledah. Ditemukan telepon genggam.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2016