Rencana KPK Ajukan PK Kasus Budi Gunawan Dinilai Tak Tepat

Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Institusi Polri masih berlanjut. Kali ini, rencana KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat.

Hal ini yang diungkapkan oleh Guru Besar Ahli Pidana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzzakir. Menurutnya, materi PK hanya terbatas pada materi pokok perkara dan bukan pada materi sangkaan tersangka.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Yang lalu adalah praperadilan dengan materi sangkaan tersangka. Sedangkan PK itu ranahnya di pengadilan dengan materi terbatas pada pokok perkara," ujar Muzzakir dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Maret 2015.

Muzzakir menambahkan, dengan hasil praperadilan yang telah memutuskan bahwa Komjen Budi Gunawan dinyatakan bukan sebagai tersangka seperti yang disangkakan KPK, maka menjadi preseden baik pada dunia penegak hukum di Indonesia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Saya objektif menilai. Mencuatnya hasil praperadilan itu bagi saya sebagai seorang akademisi, adalah hal positif bagi masyarakat agar melek hukum," kata Muzzakir.

Ia menambahkan, agar tidak salah menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka seharusnya KPK ke depan harus hati-hati dan bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan mekanisme hukum.

"Kasus Budi Gunawan adalah ujian bagi KPK dan kedepan harus sinergi dengan penegak hukum lainnya," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Gede Panca mengatakan, upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan karena tidak melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif.

"Saya coba meluruskan, dan tidak membela siapapun. Hanya ingin mengingatkan bahwa secara Kitab Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Jadi, langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa karena Hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat," kata Gede.

Selain itu, kata Gede yang juga ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi itu, PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan hal yang percuma, karena secara subtansial putusan, MA ataupun Komisi Yudistial (KY) secara hukum tidak bisa mengintervensi putusan final hakim.

"Keputusan itu yang dilindungi Undang-Undang, Hakim Sarpin sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," kata dia.

Seperti diketahui, kasasi atau pembatalan atas keputusan Pengadilan yang diajukan KPK telah ditolak PN Jaksel pada Jumat, 27 Februari kemarin. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya