KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu

Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri) & Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Jumat malam, 27 Februari 2015. Barnabas ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan
Detail Engineering Design
Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL
PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009 dan 2010.
Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur Masih Timpang

Usai menjalani pemeriksaan, Barnabas terlihat keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Barnabas mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


Dia menyebut bahwa proses hukum itu adalah untuk mencari kebenaran, keadilan serta kepastian hukum.


"Dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir 7 bulan yang lalu, saya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum," katanya.


Tidak hanya Barnabas, dua orang tersangka lain dalam perkara ini juga turut ditahan penyidik. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Barnabas ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Jannes akan dititipkan penahanannya di Rutan Guntur serta Lamusi Didi di Rutan Cipinang.


"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Priharsa.


Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, 5 Agustus 2014.


Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.


Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.


Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dari hasil kesimpulan sementara, KPK mencatat kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya