Polri Tetapkan Abraham Samad Tersangka Kasus 'Rumah Kaca'

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA/Hudzaifah Kadir
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, mengatakan penyidik telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) sebagai tersangka kasus 'Rumah Kaca'.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

"Kalau kasus dokumen palsu kan sudah lama sekali penetapan tersangkanya. Ini penyalahgunaan wewenang. Persisnya saya kurang tahu coba tanya pak Kabareskrim," kata Badrodin di Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


Ia menjelaskan, sebelumnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat, terkait pemalsuan surat/dokumen negara.


"Sudah seminggu lalu terkait penyalahgunaan wewenang," kata dia.


Menurut Badrodin, penyidik kepolisian tidak akan melakukan pemeriksaan kepada AS dalam waktu dekat ini. "Pemeriksaan nggak secepatnya, soalnya kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," tuturnya.


Seperti diketahui, pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015, lalu ke Bareskrim Mabes Polri.


Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporannya itu  didasarkan pemberitaan di media massa, blog serta Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".


Dalam artikel tersebut, AS diketahui pernah bertemu dengan elit politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan Tjahjo Kumolo. Serta beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya