Dorong Gelar Perkara, Kuasa Hukum BW Surati Jokowi

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
-
Tim advokasi anti kriminalisasi mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap atas polemik kasus penangkapan Wakli Ketua KPK non aktif, Bambang Widjajanto.
 
Kuasa hukum BW, Asfinawati mengatakan, Mabes Polri biasanya mencari tahu kasusnya terlebih dahulu sebelum menentukan pelakunya. Namun dalam kasus Bambang Wodjojanto, polisi justru menetapkan Bambang Widjojanto terlebih dulu, ketimbang mencari tahu kasusnya apa.

"Kasus BW pelakunya jelas tapi kasusnya tidak jelas, sepertinya polisi sudah memasang target harus menangkap orang ini," ujar Asfinawati, Jumat 27 Febuari 2015.

Asfinawati juga membeberkan bukti kesewenangan polisi. Ia menerangkan ada empat dokumen barang bukti surat yang dilayangkan polisi ke Bambang Wijdojanto, antara lain surat penangkapan, surat pemanggilan pertama, surat pemanggilan kedua, dan terakhir surat pemanggilan kedua yang direvisi. Empat surat tersebut pasalnya tidak sama, yakni berbeda-beda dalam setiap suratnya.

"Dianggap melakukan perampokan, ternyata ditemukan bukan merampok tetapi menggunakan sabu-sabu, ternyata membunuh. Kan aneh ya, ada tersangka yang dipanggil tapi kasusnya tidak jelas," ujarnya.

Hari ini rencananya tim advokasi anti kriminalisasi, seperti Ichsan Zikri, M Isnur, Asfinawati, Bahrain, dan Muji Kartika Rahayu, akan menyerahkan surat kepada Presiden Joko Widodo, atas kasus yang ada di Bareskrim. Dalam surat tersebut intinya mendesak Presiden meminta polisi memberlakukan gelar perkara.

Asfinawati menambahkan, jika memang polisi serius menangani kasus ini, harus ada gelar perkara dari Kepolisian. Dan yang bisa mendorong polisi untuk melakukan hal tersebut hanya Presiden.

"Kalau Polsek atau Polres salah larinya ke Polda, kalau Polda salah ke Bareskrim Mabes Polri, nah kalau Bareskrim salah, lalu ke siapa lagi kali tidak ke Presiden?" kata Asfinawati di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jumat 27 Februari 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016