Badrodin: Penambahan Pasal atas Bambang Dimungkinkan

Komisaris Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • Dhoni Setiawan/ANTARA
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jendral Polisi, Badrodin Haiti, mengaku penambahan pasal terhadap perkara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto, sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Hal itu bergantung dengan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan serta bukti-bukti yang diambil oleh penyidik dari Bareskrim, ahli dan kejaksaan.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Kalau yang dipersoalkan pasal, itu memang dimungkinkan karena satu perbuatan bisa saja di kenakan pada pasal lain," tuturnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.


Badrodin bahkan memastikan jika penambahan pasal tersebut juga tak melanggar undang-undang. Tergantung dari pengembangan penyidikan yang sedang bergulir.


"Kan pemeriksaannya berkembang, ada kesaksian lain. Itu dinamika penyidik nggak dilarang undang-undang," paparnya.


Ia mengaku menghargai, bila ada penafsiran lain atas penambahan pasal yang dilakukan penyidik terhadap KPK. Sejauh ini, ia menghormati persepsi itu. "Tentu banyak penafsiran, (dan) tentunya kita hormati," kata Badrodin.


Terpisah, Bambang tetap mempermasalahkan penambahan pasal baru oleh penyidik terhadap perkara yang membelitnya. "Saya sedang koordinasi dengan pengacara saya, ada beberapa hal penting. Kok tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56, pasal 55 tentang peran, katanya saya membantu melakukannya," katanya. (ren)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya