KPK Akui Penyelidikan Kasus BLBI Terhambat

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui proses penyelidikan dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengalami kendala. Belum ada tindak lanjut proses penyelidikan tersebut.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Lima Pimpinan KPK masih melakukan rapat, rapat," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 27 Februari 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Johan mengungkapkan bahwa ada sejumlah kendala yang menghambat proses penyelidikan itu. Salah satunya adalah adanya gugatan praperadilan dari beberapa tersangka korupsi. “(gugatan praperadilan) Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," imbuhnya.


Dia menyebut ada sejumlah perkara di tingkat penyelidikan yang harus segera diselesaikan. KPK tengah mengevaluasi kasus-kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.


"Kami sedang mengevaluasi penanganan perkara perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan waktu, seperti (masa) penahanan dan lain-lain," tukas Johan.


Dalam penyelidikan kasus itu, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian, seperti Kwik Kian Gie (menjabat tahun 1999 sampai 2000), Rizal Ramli (menjabat tahun 2000 sampai 2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (menjabat tahun 2001 sampai 2004). KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta, serta Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi.


Sukardi, usai menjalani pemeriksaan mengaku dicecar penyidik KPK terkait Sjamsul Nursalim. Sjamsul adalah mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang mencapai puluhan triliun rupiah.


Terkait penerbitan SKL, Sukardi menyebut bahwa hal itu sudah sesuai aturan, yakni TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000, Inpres Nomor 6 Tahun 2002, serta Undang-undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000.


Sukardi menjelaskan, SKL itu diberikan kepada para obligor yang kooperatif yang menyepakati untuk melunasi kewajiban membayar utang. Dia mengaku ada sejumlah obligor yang melarikan diri ke luar negeri meski telah mendapat dana BLBI.


Laksamana Sukardi menjabat Menteri BUMN pada periode 1999-2004. Dia adalah salah satu pihak yang memberikan masukan kepada Presiden pada saat itu, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 untuk menerbitkan SKL.


SKL diberikan kepada sejumlah bank swasta yang terkena krisis moneter pada 1998-1999. Selain Laksamana Sukardi, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.


Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya