Walau Digugat, KPK Tetap Proses Kasus Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian ESDM, terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski tersangka dalam perkara ini, yaitu Sutan Bhatoegana tengah mengajukan proses praperadilan, penyidikan terhadap kasus ini tidak berhenti.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana yang bernama Casmadi, Jumat 27 Februari 2015. "Diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Casmadi sudah pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada 26 Januari 2015. Panggilan kali ini diduga merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Casmadi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka sejak Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Politikus Partai Demokrat itu kini telah ditahan oleh penyidik KPK dan dititipkan di Rutan Salemba.

Setelah ditahan, Sutan melalui Kuasa Hukumnya menyatakan diri telah mengajukan permohonan praperadilan. Sutan mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya.

Langkah Sutan ini mengikuti jejak Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang telah mengajukan permohonan praperadilan sebelumnya. Bahkan, praperadilan Komjen Budi Gunawan sudah diputus oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin kemudian memutuskan bahwa status tersangka Budi Gunawan di KPK adalah tidak sah. (ren)

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Baca juga:

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015