Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan kelanjutan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Setelah permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan ditolak, KPK belum mengambil langkah hukum lain.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, Komisi masih berdiskusi mengenai kasus Budi Gunawan. Terutama setelah praeradilan memutuskan KPK tidak berwenang menyidik perkara itu.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, Komisi masih berdiskusi mengenai kasus Budi Gunawan. Terutama setelah praeradilan memutuskan KPK tidak berwenang menyidik perkara itu.
"Kami menghormati hasil praperadilan, setelah kami kasasi dan ditolak, maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2015.
Saat disinggung mengenai kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan itu, Johan menampiknya. Menurut dia, hingga kini belum ada rencana untuk mengajukan PK.
Dia juga membantah bahwa KPK dan Polri sudah berkoordinasi terkait kasus Budi Gunawan. Mengenai kedatangan Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang mendadak mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, Johan menyebut hal itu hanya koordinasi biasa.
"Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," ujarnya. (hd)
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami menghormati hasil praperadilan, setelah kami kasasi dan ditolak, maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2015.