Alasan Polri Buka Lagi Kasus Lama Novel Baswedan

Ketua tim penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id -
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Ronny F. Sompie, mengatakan bahwa alasan kepolisian membuka kembali kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas permintaan korban.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Ya, naiknya kasus Novel ini karena adanya permintaan dari korban, bukan karena dari pihak kepolisian yang ingin menaikkannya," ujar Ronny, di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Menurut dia, polisi hanya bisa memberikan pelayanan agar hak asasi korban yang di  Provinsi Bengkulu bisa dilayani dengan baik. "Ya itu kan hak asasinya dia, kami hanya bisa melayani," katanya.


Selain itu, kata Ronny, polisian juga akan menyelesaikan kasus kekerasan mantan Kasatreskrim Bengkulu itu.


"Tahun depan (kasus Novel) masuk dalam kedaluarsa. Jadi kalau dibiarkan tidak bisa di proses lagi," tuturnya.


Selanjutnya, Ronny menambahkan, tujuan proses penyidikan dan pemanggilan Novel itu untuk melengkapi proses penyelidikan serta pembuktian juga.


"Bukan untuk kepentingan Polri dan untuk penegakan hukum," paparnya


Novel terjerat hukum karena telah melakukan tindakan kekerasan kepada narapida pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu pada tahun 2004 silam.


Baca juga:







Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya