Eksekusi Mati Rodrigo Gularte Dapat Berbuntut Panjang

Polisi Berjaga Saat Eksekusi Mati di Nusakambangan
Sumber :
  • Dwi Royan/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Dalam waktu dekat Pemerintah RI akan melaksanakan eksekusi terpidana mati tahap dua. Ada 10 terpidana mati yang disebut-sebut akan menghadapi regu tembak di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Banyak masalah yang dihadapi pemerintah. Selain, banyak penolakan dari sejumlah negara sahabat yang warganya akan dieksekusi, satu masalah baru pun muncul. Rodrigo Gularte, warganegara Brasil, terpidana mati kasus peredaran narkoba mengalami gangguan kejiwaan.

"Jika Jaksa Agung tetap ngotot mengeksekusi Rodrigo, maka akan ada celah hukum yang berbuntut panjang. Indonesia bisa digugat menggunakan Pasal Pembunuhan oleh Pemeritah Brasil, " kata praktisi hukum Theodorus Yosep Parera di Semarang, Kamis 26 Februari 2015.

Dijelaskan Yosep, warga berkewarganegaraan Brasil itu dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan yang dinyatakan oleh tiga psikiater baru-baru ini. Bahkan, Rodrigo sejak usia 16 tahun sudah mengalami gangguan kejiwaan karena menjadi korban kartel narkoba.

Jika Jaksa Agung tetap ngotot mengeksekusi Rodrigo yang masih bermasalah dengan kejiwaannya, kata Yosep, Jaksa Agung melanggar UU Pasal 44 KUHP ayat 1-3. Isinya, seseorang tidak dapat dituntut alias dieksekusi jika mengalami gangguan kejiwaan. 

"Ini akan menimbulkan celah hukum. Dan sebaiknya eksekusi mati terhadap Rodrigo tidak dilakukan, " tegas Yosep.

Menurutnya, eksekusi mati terhadap Rodrigo harus dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah. Karena, baik Jaksa Agung atau pun polisi yang akan menembak mati bisa dikenakan pasal pidana dan digugat dengan pasal pembunuhan.

"Negara harus hati-hati. Negara ini dibangun dengan undang-undang," katanya.

Regu Tembak

Di sisi lain, tim Kepolisan Daerah Jawa Tengah saat ini telah menyiapkan sejumlah regu tembak terkait rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gelombang dua tahun 2015 ini. Regu tembak itu terdiri atas anggota Brimob.

"Persiapan sudah dilakukan, kami siap melaksanakan tugas negara. Ini soal kedaulatan negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto.

Selain itu, lanjut Liliek, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait eksekusi mati yang akan dilakukan di Lapas Nusakambangan itu.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kami sudah melakukan koordinasi baik tahap 1 maupun tahap 2. Kami menjalankan sesuai prosedur yang ada," katanya.

Baca juga

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016