Sutan Bhatoegana Minta KPK Ganti Rugi Rp300 Miliar

Kasus Pemerasan Jero Wacik, KPK Periksa Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp300 miliar kepada KPK, dalam pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Sutan adalah tersangka penerimaan suap pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM. Saat itu, Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Gugatan rencananya didaftarkan Jumat 27 Februari besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan, Sutan mengajukan gugatan Rp300 miliar.

Eggi mengatakan, Sutan merasa kasus hukumnya kuat nuansa politis. Yakni karena dirinya tidak mau menerima suap dari pihak lain.

Sehingga, disaat pemilu dan dia menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suaranya, Sutan malah dijebloskan ke penjara.

"Tidak merupakan peristiwa hukum,  peristiwa politik tapi dibawa ke hukum. Sama persis Budi Gunawan (praperadilan Komjen Budi Gunawan)," kata Eggi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.

Dia menjelaskan, ada tiga point penting dari materi praperadilannya. Pertama, bisa tidak sah kondisional objektif hukumnya.

"Kedua, rehabilitasi supaya apa yang terjadi sesungguhnya bukan yang dituduhkan atau ditersangkakan ke Sutan Bhatoegana," katanya. Point ketiga adalah ganti rugi.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Baca juga

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015