Polri Diminta Tidaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal BW

KontraS laporkan penangkapan penyidik Polri ke Komnas HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS memberikan langkah alternatif untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM, terkait belum adanya mekanisme korektif internal Polri atas temuan pelanggaran penangkapan Bambang Widjojanto.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Kontras menilai hal-hal yang bisa dilakukan Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil temuannya sebagai berikut:

1. Mendesak Polri untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, sesuai dengan tujuan dan kewenangan Komnas HAM Pasal 75 dan 76 UU 39 tahun 1999.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

2. Memastikan digunakannya mekanisme korektif internal di Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM itu sendiri. Terkait dengan bantahan Plt Polri Badrodin Haiti, harus diuji dahulu sesuai mekanisme yang ada, lewat Propam, Irwasum.

3. Melaporkan hasil penyelidikan ke Propam Mabes Polri, sesuai tujuan dan fungsi Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 75 huruf b UU No 39 tahun 1999.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Sebelumnya, empat temuan laporan tim penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran penangkapan mantan Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto, yang dikirimkan ke Mabes Polri sebagai berikut:

1. Peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto telah melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso.

3. Proses penangkangkapan Bambang Widjojanto telah menggunakan kekuatan berlebihan yang dilakukan penyidik Mabes Polri.

4. Proses penangkapan Bambang Widjojanto telah terjadi pelanggaran Due Process of Law.

Usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM, Koordinator KontraS Haris Azhar menegaskan, sudah seharusnya Komnas HAM menindak lanjuti temuannya, tidak hanya melimpahkan laporan begitu saja, dengan menggunakan mekanisme yang ada yakni lapor ke Irwasum dan Propam.

"Komnas harus lebih advokatif, tidak hanya cukup melaporkan saja, harus lebih memaksa, jangan sampai Mabes Polri digunakan oleh oknum-oknum di dalamnya," ujar Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya